Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Omset Ratusan Juta

Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Omset Ratusan Juta

Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Omset Ratusan Juta--Dok Radarmetro.disway.id

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Pukul 23.00 WIB ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, ponsel, sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Pelaku berinisial RG diketahui seorang residivis kambuhan. Ia tercatat sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: