Jadi Tersangka KDRT, DY Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka KDRT, DY Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka KDRT, DY Terancam 5 Tahun Penjara--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres PRINGSEWU resmi menetapkan seorang pria berinisial DY (36) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 Juli 025.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi awak media membenarkan informasi terkait penahanan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025. Laporan itu dibuat oleh YN (28), yang merupakan istri sah dari DY.

BACA JUGA:Buka Fakultas Kedokteran Gigi, Wabup Pringsewu Beri Apresiasi UAP

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari tersangka.

Terakhir, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.

Saat itu, korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis, 17 Juli 2025

Korban juga menyebut bahwa tindakan kekerasan dari pelaku sudah sering terjadi, hingga akhirnya ia memutuskan untuk pisah rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena sudah tidak tahan lagi.

AKP Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka DY tidak kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: