Jejak e-Money sebagai Alat Bukti Kejahatan di Era Digital
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Oleh:
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Dalam perjalanan menjalani amanah sebagai jaksa, ada perkara-perkara tertentu yang meninggalkan kesan lebih dalam dibandingkan yang lain. Bukan semata karena kompleksitas hukumnya, melainkan karena situasi yang menyertai penanganan perkara tersebut. Salah satunya saya alami ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Depok.
Perkara tersebut melibatkan seorang anak sebagai korban, dengan pelaku yang dikenal memiliki pengaruh, posisi, dan kekuasaan sosial.
Ketika dimintai keterangan, korban tidak mampu mengingat tanggal kejadian secara pasti. Ingatannya masih terpotong-potong. Satu-satunya hal yang ia ingat hanyalah perjalanan yang dilakukan melalui jalur tol. Dalam situasi seperti ini, pembuktian menjadi tantangan tersendiri, terlebih ketika berhadapan dengan sosok yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi situasi dan menekan lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, beberapa saksi tampak ragu dan berhati-hati dalam memberikan keterangan. Hal ini bukan sesuatu yang asing ketika perkara menyentuh orang yang berkuasa. Tekanan sosial, rasa takut, dan relasi kekuasaan kerap membuat kebenaran menjadi sunyi. Ditambah lagi, tersangka telah menghilangkan handphone miliknya.
Jika pembuktian hanya bertumpu pada ingatan manusia dan keberanian saksi, perkara seperti ini bisa dengan mudah menjadi kabur.
Namun pengalaman itu mengajarkan satu hal penting: di era digital, kebenaran tidak selalu bergantung pada siapa yang paling kuat berbicara, tetapi pada jejak yang tertinggal dalam sistem.
Di era digital, kejahatan tidak selalu meninggalkan barang bukti yang bisa dipegang. Banyak peristiwa justru tercatat rapi dalam sistem elektronik. Salah satunya melalui e-Money, alat pembayaran yang sehari-hari kita gunakan tanpa banyak berpikir.
Bagi sebagian orang, e-Money hanyalah kartu untuk membayar tol atau parkir. Namun dalam penegakan hukum, e-Money dapat menjadi petunjuk objektif. Setiap kali e-Money digunakan, sistem akan mencatat waktu, lokasi, dan jenis transaksi. Catatan ini tersimpan di server penyelenggara, bukan hanya di kartu atau handphone. Artinya, meskipun seseorang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau bahkan upaya menghilangkan alat komunikasi, jejak transaksi tetap ada.
Dalam perkara tersebut, kami kemudian melakukan penyitaan terhadap e-Money yang digunakan dalam perjalanan. Data transaksi e-Money dimintakan dan dicetak secara resmi. Dari sana peristiwa mulai terlihat lebih jelas. Tercatat waktu masuk dan keluar tol, lokasi gerbang, serta urutan perjalanan yang dilalui.
Ketika data e-Money ini dirangkai dengan alat bukti lain, gambaran peristiwa menjadi terang. Ia menunjukkan waktu dan tempat terdakwa bersama korban, meskipun korban tidak mampu menyebutkan tanggal secara tepat dan saksi-saksi berada dalam tekanan sosial. Di titik inilah, data digital berbicara dengan jujur—tanpa rasa takut, tanpa kepentingan, dan tanpa pengaruh kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: