CCTV dalam Hukum Acara Pidana Baru: Antara Perlindungan Hak dan Tantangan di Era Digital

CCTV dalam Hukum Acara Pidana Baru: Antara Perlindungan Hak dan Tantangan di Era Digital

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

Oleh:

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Hukum acara pidana terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan pidana. Ketentuan ini tampak sederhana, namun memiliki makna besar bagi perlindungan hak, transparansi penegakan hukum, dan tantangan baru di era digital.

Pasal 30 menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman ini pada prinsipnya dibuat untuk melindungi kepentingan tersangka atau terdakwa, dan dapat digunakan dalam proses penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim. Dengan kata lain, CCTV hadir sebagai alat kontrol agar proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum, manusiawi, dan bebas dari penyimpangan.

Secara sederhana, kewajiban CCTV ini bertujuan baik. Rekaman menjadi saksi objektif atas apa yang terjadi di ruang pemeriksaan. Jika terjadi tuduhan paksaan, tekanan, atau pelanggaran hak, rekaman dapat menjadi alat klarifikasi. Bagi penegak hukum, CCTV juga menjadi pelindung profesionalitas karena setiap tindakan terekam secara utuh. Hukum tidak lagi hanya bergantung pada kesaksian kata melawan kata, tetapi pada bukti visual yang lebih netral.

Namun di era digital, kehadiran CCTV juga membawa risiko yang tidak kecil, terutama terkait keamanan data dan privasi. Rekaman pemeriksaan pidana memuat informasi yang sangat sensitif: wajah, suara, pengakuan, bahkan kondisi psikologis seseorang. Jika data ini bocor, disalahgunakan, atau tersebar di ruang digital, dampaknya bisa sangat serius. Nama baik seseorang bisa rusak, asas praduga tak bersalah terlanggar, dan keadilan justru berubah menjadi tekanan sosial.

Bahaya lain adalah penyalahgunaan akses. Tanpa pengaturan yang ketat, rekaman CCTV bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang, disalin, atau bahkan diedit. Di era digital, satu kebocoran kecil bisa menyebar luas dan sulit dikendalikan. Karena itu, kewajiban CCTV harus selalu diiringi dengan disiplin pengelolaan data, bukan sekadar pemasangan kamera.

Tantangan berikutnya adalah penyimpanan arsip rekaman. Pemeriksaan pidana terjadi setiap hari, di banyak tempat, dan menghasilkan data dalam jumlah besar. Tanpa sistem arsip yang baik, rekaman bisa rusak, hilang, atau tidak dapat ditemukan saat dibutuhkan di persidangan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga masalah keadilan. Rekaman yang seharusnya melindungi hak bisa menjadi tidak berguna jika tidak dikelola dengan benar.

Secara sederhana, struktur pengelolaan CCTV dalam penegakan hukum idealnya memiliki beberapa lapisan.

Lapisan pertama adalah perangkat fisik, yaitu kamera dan ruang pemeriksaan yang layak.

Lapisan kedua adalah sistem penyimpanan, berupa server yang aman, terenkripsi, dan memiliki batas waktu simpan yang jelas.

Lapisan ketiga adalah pengendalian akses, yaitu siapa yang boleh melihat, menyalin, atau menggunakan rekaman, dan untuk tujuan apa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: