Mengejar “Hantu” Digital: Menentukan Locus dan Tempus Delicti di Era KUHP Baru

Mengejar “Hantu” Digital: Menentukan Locus dan Tempus Delicti di Era KUHP Baru

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

Oleh:

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan penguatan hukum acara melalui UU No. 20 Tahun 2025 menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang kejahatan. Perubahan ini tidak hanya menyentuh jenis dan ancaman pidana, tetapi juga menyentuh jantung penegakan hukum itu sendiri: bagaimana menentukan di mana (locus delicti) dan kapan (tempus delicti) suatu tindak pidana dianggap terjadi.

Jika pada masa lalu hukum pidana dibangun di atas asumsi ruang dan waktu yang linear—kejahatan terjadi di satu tempat dan satu waktu yang relatif mudah ditentukan—maka kejahatan siber mematahkan asumsi tersebut. Di ruang digital, perbuatan dapat dilakukan dalam satu waktu, akibatnya baru muncul kemudian, dan dampaknya dirasakan secara simultan di banyak tempat. Dalam konteks inilah, penentuan locus dan tempus delicti tidak lagi bisa dipahami secara mekanis.

Ambil contoh sederhana: seorang pelaku di luar negeri mengirim tautan phishing pada malam hari. Korban di Indonesia membuka tautan tersebut keesokan paginya dan mentransfer sejumlah uang dari rekening bank nasional. Dalam pendekatan lama, penegak hukum akan terjebak pada perdebatan teknis: apakah kejahatan terjadi saat pelaku mengirim tautan, atau saat korban mentransfer uang? Apakah lokasinya berada di negara pelaku, di lokasi server, atau di tempat korban berada?

KUHP Baru memberikan jawaban yang lebih fungsional. Pasal 4 memperluas asas teritorial dengan menegaskan bahwa tindak pidana dianggap terjadi di Indonesia apabila akibatnya dirasakan atau menetap di wilayah Indonesia. Dengan rumusan ini, locus delicti ditarik ke tempat dampak kejahatan itu nyata, bukan semata ke tempat pelaku beraksi. Bersamaan dengan itu, tempus delicti tidak lagi harus dimaknai sebagai detik ketika pelaku menekan tombol, melainkan saat akibat hukum yang merugikan itu muncul dan dirasakan oleh korban.

Pendekatan ini diperkuat oleh Pasal 5 KUHP Baru yang mengadopsi asas perlindungan (nasionalitas pasif). Negara berhak bertindak terhadap perbuatan yang dilakukan di luar wilayahnya sepanjang kepentingan hukum warga negara Indonesia dirugikan. Dengan demikian, ruang dan waktu kejahatan siber dipahami secara substantif: kejahatan dianggap “hadir” di Indonesia pada saat dan di tempat akibatnya mencederai kepentingan hukum nasional.

Dimensi prosedural dari pendekatan ini kemudian dipertegas oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Undang-undang ini mendorong penegak hukum untuk meninggalkan pendekatan wilayah administratif yang kaku dan beralih pada pendekatan fungsional. Melalui Pasal 59, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diwajibkan sejak tahap awal penyidikan. Dalam perkara siber, ketentuan ini memungkinkan kesepakatan awal mengenai locus dan tempus delicti yang paling rasional, sehingga perkara tidak tersandera oleh perdebatan yurisdiksi yang berlarut-larut.

Dalam praktik penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, teori hukum pidana menyediakan kerangka yang relevan. Teori ubiquitas mengajarkan bahwa kejahatan dapat dipandang terjadi di beberapa tempat dan waktu sekaligus. Namun dalam kejahatan siber, teori akibat menjadi kunci. Ketika kerugian finansial terjadi di Indonesia, ketika sistem elektronik nasional terganggu pada waktu tertentu, maka pada saat itulah tempus delicti dapat ditetapkan, dan di tempat itulah locus delicti dilekatkan. Pendekatan ini tidak hanya memudahkan pembuktian, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.

Secara filosofis, penentuan locus dan tempus delicti di ruang siber mencerminkan pergeseran dari formalisme menuju keadilan substantif. Ruang digital secara ontologis tidak mengenal batas teritorial maupun waktu yang linier. Oleh karena itu, hukum yang bersandar semata pada lokasi fisik dan waktu teknis perbuatan akan selalu tertinggal. Keadilan menuntut agar hukum hadir pada saat dan di tempat korban mengalami kerugian nyata. Menolak mengadili perkara hanya karena pelaku berada di luar negeri, sementara korban dan dampak berada di Indonesia, berarti membiarkan terjadinya denial of justice

Pada akhirnya, di era KUHP dan KUHAP baru, penentuan locus dan tempus delicti tidak lagi bertumpu pada di mana dan kapan pelaku bertindak secara fisik, melainkan di mana dan kapan akibat kejahatan itu melukai kepentingan hukum. Instrumen hukum telah disediakan, teori telah memberi arah, dan dasar filosofisnya telah jelas. Tantangannya kini ada pada keberanian para penegak hukum—penyidik, jaksa, dan hakim—untuk menafsirkan hukum secara progresif dan bertanggung jawab.

Hukum tidak boleh kalah cepat dari teknologi. Menjaga kedaulatan digital Indonesia berarti memastikan bahwa setiap kejahatan siber memiliki tempat dan waktu pertanggungjawaban yang jelas, sehingga keadilan tidak pernah terlambat dan tidak pernah salah alamat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: