Menakar Jiwa Pers Kita: Bukan Sekadar Bebas, Tapi Harus Sehat dan Merdeka
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Hari Pers Nasional (HPN) 2026 hadir dengan sebuah tema yang menggugah kesadaran kolektif kita: "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat." Tema ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan sebuah alarm peringatan di tengah riuh rendahnya arus informasi. Pertanyaan mendasar pun menyeruak dari benak kita: Sudah sehahtkah pers kita hari ini? Atau, jangan-jangan kita sedang membiarkan pers tersesat di jalan "kebebasan" yang tanpa arah, melupakan hakikat "kemerdekaan" yang sesungguhnya?
Sebagai abdi hukum yang kerap bersinggungan dengan dinamika informasi, saya sering menemukan kerancuan mendasar. Banyak pihak yang menerjemahkan Undang-Undang Pers hanya sebagai tiket menuju kebebasan tanpa batas. Padahal, jika kita menyelami kembali sejarah dan jiwa dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tujuannya jauh lebih mulia daripada sekadar "bebas bicara".
Sakitnya Pers di Tengah Kebebasan yang Bablas
Harus kita akui dengan jujur, ada gejala "penyakit" yang sedang menggerogoti tubuh pers kita. Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers, pernah memberikan kritik tajam bahwa banyak perusahaan pers didirikan tanpa modal memadai, tanpa standar, dan tanpa bekal kompetensi jurnalistik. Fenomena ini melahirkan apa yang disebut media "abal-abal".
Penyakit ini terlihat dari gejala-gejalanya: munculnya produk jurnalistik yang hanya sebatas copy-paste, berita yang ditulis tanpa verifikasi dan konfirmasi, hingga fenomena wartawan yang merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) demi "menekan" narasumber. Ketika pemilik media memberikan kartu pers kepada seseorang tanpa pelatihan, tanpa gaji, dan justru meminta setoran, saat itulah pers sedang "sakit keras".
Jika produk pers tidak lagi dibuat berdasarkan kaidah jurnalistik yang ketat, ia bukan lagi obat yang mencerdaskan bangsa, melainkan racun yang membingungkan masyarakat. Pers yang sakit tidak akan bisa menopang ekonomi yang berdaulat, apalagi membangun bangsa yang kuat.
Kembali ke Jiwa Undang-Undang: Merdeka, Bukan Sekadar Bebas
Untuk mengobati penyakit ini, kita perlu menengok ke belakang, menggali kembali sumur sejarah pembentukan UU Pers. Dalam catatan sejarah pembahasan UU No. 40 Tahun 1999, terdapat perdebatan filosofis yang sangat dalam antara kata "Kebebasan" dan "Kemerdekaan".
Para pendiri bangsa dan perumus undang-undang, termasuk sumbangsih pemikiran dari tokoh hukum Profesor Oemar Seno Adji, menyadari bahwa pers di masa lalu terbelenggu oleh penjajah dan rezim yang otoriter. Namun, ketika keran reformasi dibuka, semangatnya bukan untuk menciptakan kebebasan yang liar.
Dalam risalah rapat yang dipimpin oleh Hj. Aisyah Aminy kala itu, tersirat jelas bahwa perubahan dari kata "kebebasan" menjadi "kemerdekaan" adalah hal yang prinsipil. "Kebebasan" bisa bermakna "bebas dari larangan terbit" semata. Namun, "Kemerdekaan Pers" mengandung makna otonomi, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Jiwa dari undang-undang tersebut adalah membentuk pers yang profesional. Pers yang tidak hanya bebas berdiri, tetapi kokoh berdiri di atas etika. Pers yang merdeka adalah pers yang mampu melindungi kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik modal atau agenda pribadi wartawannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: