Keadilan di Persimpangan Algoritma: Menjaga Marwah Hukum pada Era Digital

Keadilan di Persimpangan Algoritma: Menjaga Marwah Hukum pada Era Digital

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Beberapa tahun terakhir, wajah sosiologi hukum kita mengalami pergeseran drastis. Sebuah perkara sering kali baru dianggap "hidup" jika sudah mendapatkan restu dari "Pengadilan Netizen".

 Muncul adagium yang terdengar getir di telinga para pencari keadilan: No Viral, No Justice.

 Seolah-olah, palu hakim tidak akan bergetar jika jempol netizen belum riuh di kolom komentar, dan berkas perkara di meja jaksa dianggap tak bergerak jika belum mampir di beranda TikTok.

Di tengah riuh rendah era digital ini, hukum kita sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, media sosial menjadi alat pengawasan publik yang sangat ampuh. Namun di sisi lain, ada ancaman nyata ketika opini publik yang digerakkan algoritma mulai mencoba mendikte jalannya keadilan substantif.

Antara "Scrolling" dan Malas Membaca

Pemicu utama fenomena ini adalah rendahnya literasi digital yang berkelindan dengan budaya memindai (scanning culture).

 Masyarakat kita saat ini adalah penjelajah layar yang tangkas namun pembaca yang kurang sabar. Kita sanggup menghabiskan waktu berjam-jam melakukan scrolling tanpa henti, menyerap potongan video berdurasi 15 detik yang sudah dibumbui musik melankolis atau narasi provokatif.

Hukum, secara kodrati, bersifat rumit, kaku, dan penuh nuansa pembuktian. Namun, media sosial menuntut segalanya menjadi sederhana, hitam-putih, dan instan. Penjelasan hukum yang panjang dan teknis kalah telak oleh satu judul clickbait yang membakar emosi. Akibatnya, banyak orang mengambil kesimpulan hukum hanya dari judul berita atau cuplikan video yang sudah dipotong dari konteksnya. Inilah "ekonomi perhatian"; siapa yang paling dramatis, dialah yang dianggap memegang kebenaran.

Secara antropologis, masyarakat Indonesia memiliki DNA komunal yang sangat kuat. Dahulu, kita mengenal hukum adat yang melibatkan sanksi sosial di alun-alun desa. Di era digital, alun-alun itu berpindah ke kolom komentar. Menghujat tersangka secara berjamaah memberikan sensasi "kekuasaan" bagi warga yang merasa suaranya tak didengar oleh sistem.

 Masalahnya, penghakiman massal ini tidak mengenal azas praduga tak bersalah. Dalam kacamata netizen, seseorang sering kali sudah divonis bersalah bahkan sebelum jaksa membacakan dakwaannya.

Logika Algoritma vs Logika Hukum

Celakanya, banyak yang belum memahami bahwa media sosial bekerja dengan logika algoritma, bukan logika keadilan. Algoritma dirancang untuk memberi Anda apa yang ingin Anda lihat demi menjaga durasi penggunaan aplikasi. Jika Anda pernah menyukai konten yang menyudutkan salah satu pihak dalam sebuah kasus, algoritma akan terus menyuapi Anda dengan konten sejenis.

Ini menciptakan "ruang gema" (echo chamber). Kita merasa pendapat kita adalah kebenaran mutlak karena semua orang di beranda kita mengatakan hal yang sama. Padahal, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan oleh kekuatan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Di sinilah letak bahaya Trial by Social Media: ia tidak mencari kebenaran, ia mencari kepuasan emosional massa.

Adaptasi Kejaksaan di Garis Depan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: