Ketua KPU Lamteng Dipanggil KPK RI Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Ardito Wijaya

Ketua KPU Lamteng Dipanggil KPK RI Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Ardito Wijaya

Ketua KPU Lamteng Dipanggil KPK RI Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Ardito Wijaya--Ist

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten LAMPUNG TENGAH (Lamteng) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati LAMPUNG TENGAH Ardito Wijaya.

Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Ketua KPU Lamteng, Gunarto usai memenuhi panggilan KPK RI, Jum'at, 27 Februari 2026.

Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Kabupaten Lamteng, Gunarto mendatangi gedung Merah Putih KPK RI pada Kamis, 26 Februari 2026 guna memenuhi panggilan dan menghadap penyidik KPK RI.

Dijelaskan bahwa, pemanggilan Ketua KPU Kabupaten Lamteng tersebut dalam kapasitas sebagai saksi dan menjelaskan proses kampanye dan laporan dana kampanye yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Lamteng saat proses pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:Kirab Budaya di DIY Serukan Penolakan Kekerasan dan Jaga Ketenteraman

"Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya dan I Komang Koheri," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Ketua KPU Kabupaten Lamteng memenuhi panggilan KPK RI tersebut merupakan bentuk tanggungjawab serta transparansi dalam proses berjalannya proses pemilu.

"Bahwa kedatangan pemanggilan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah sebagai saksi adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi kelembagaan atas keterangan terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye," pungkasnya. (Heru Kriswoko)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait