Waspada! KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Taat Rambu dan Sinyal Perlintasan Kereta

Waspada! KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Taat Rambu dan Sinyal Perlintasan Kereta

Waspada! KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Taat Rambu dan Sinyal Perlintasan Kereta--Ist

YOGYAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 YOGYAKARTA kembali menegaskan pentingnya disiplin di perlintasan kereta api. Dalam dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2026, KAI Daop 6 menggelar sosialisasi keselamatan sebanyak 54 kali di berbagai titik, termasuk perlintasan sebidang dan sekolah-sekolah yang berada dekat jalur rel.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pengguna jalan, dan masyarakat sekitar jalur rel.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab internal KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui sosialisasi rutin ini, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa mematuhi rambu dan sinyal perlintasan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Sosialisasi yang digelar KAI Daop 6 menekankan beberapa hal penting: berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri-kanan, tidak menerobos palang pintu, dan tidak melanggar sinyal peringatan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Bagikan Tips Tetap Terhidrasi Saat Berbuka Puasa

Feni menambahkan, pelanggaran aturan di jalur rel bisa dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 dan Pasal 199, pelanggar dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

KAI Daop 6 Yogyakarta menekankan bahwa sosialisasi keselamatan ini dilakukan secara berkelanjutan, dengan tujuan menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar bagi seluruh pelanggan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin di perlintasan.

“Keselamatan bukan hanya soal aturan, tetapi soal nyawa. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal adalah langkah nyata melindungi diri sendiri dan orang lain,” tutup Feni. (Faqih).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: