SIM Untuk Disabilitas, Berikut Penjelasan Kasatlantas Polres Metro

SIM Untuk Disabilitas, Berikut Penjelasan Kasatlantas Polres Metro

Foto : Kasatlantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi.-(MH Naim)-

RADARMETRO – Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas yakni, SIM D dan SIM D I. Apa perbedaan dari kedua SIM tersebut? Berikut penjelasannya.

Kasatlantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi mengatakan, pembuatan SIM khusus penyandang disabilitas diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Jadi untuk penyandang disabilitas itu SIM D namanya," ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, Senin (13/3/2023)

Lebih lanjut, kata Kasatlantas, terdapat dua macam SIM untuk penyandang disabilitas yakni, SIM D dan SIM D I. 

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C alias sepeda motor. Sedangkan SIM D I, berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A alias mobil.


Foto 2: SATPAS-(MH Naim)-

Secara keseluruhan, proses pembuatan kedua SIM khusus disabilitas itu sama dengan SIM lainnya. Pemohon cukup mendatangi SATPAS Polres Metro, melakukan registrasi, kemudian menjalani serangkaian uji berkendara.

“Untuk persyaratan sama dengan yang lain, surat kesehatan dan KTP ya,” tambahnya.

Namun, terdapat perbedaan dalam mendapatkan SIM tersebut. Perbedaan itu terletak ketika pemohon SIM saat menjalani uji berkendara, disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan. 

BACA JUGA:Soto Kudus Pak Minto: Jalan Tol Jakarta-Merak Punya Cerita

Setelah mengisi form administrasi, lolos uji berkendara, maka SIM khusus disabilitas dapat diambil pada hari itu juga. Pemohon hanya dikenai biaya pembuatan SIM D maupun D I sebesar Rp.50.000.

"Apabila ada masyarakat yang dalam hal ini disabilitas, ingin membuat SIM bisa, silahkan datang ke SATPAS Polres Metro dengan membawa kendaraannya juga, sesuai dengan keadaan pemohon, nanti bisa langsung dibuatkan SIM," tandasnya.

Kasatlantas menambahkan, SATPAS Polres Metro juga dilengkapi fasilitas ramah penyandang disabilitas. Di antaranya, terdapat parkir khusus disabilitas, loket khusus disabilitas, guiding block alias jalan khusus disabilitas, kursi roda, hingga toilet khusus disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: