KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro memastikan akan memperketat pengawasan dalam proses pendistribusian program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota setempat.
Di mana pengawasan akan dilakukan pada penyedia MBG. Ini dilakukan berdasarkan kesempatan bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal ini menyikapi kasus 9 siswa SD di Kecamatan Metro Utara yang mengalami keracunan usai mengkonsumsi MBG yang diduga telah basi.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Wahyuningsih, megatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas MBG melalui surat keputusan resmi.
BACA JUGA:Pemkot Metro Umumkan Daftar Nama 1.925 PPPK Paruh Waktu
Adapun Satgas MBG tersebut dibentuk dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan beberapa OPD lainnya.
"Kami sudah menerbitkan surat keputusan untuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di Kota Metro," terangnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah nenggelar rapat koordinasi pertama di tingkat Kota Metro. Di mana berdasarkan hasil rapat telah disepakati langkah-langkah pengawasan terhadap SPPG. Ini dilakukan untuk mencegah risiko keracunan.
"Jadi hasil dari rakor kemarin sudah ditindak lanjuti, terutama untuk mengantisipasi adanya keracunan makanan pada siswa, ibu hamil, ibu menyusui dan anak-anak terkena stunting," katanya.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Metro Turun Langsung ke Lapangan
Senada disampaika Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, Rosita. Ia menyampaikan bahwa kasus keracunan yang menimpa 9 siswa di SD 7 Metro Utara pada 4 September lalu, telah mendapatkan penanganan langsung dari Puskesmas.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keluhan lain dari sekolah dan orang tua. Yakni mulai dari masalah kebersihan makanan, pembagian lauk yang tidak merata, hingga keterlambatan distribusi yang mencapai pukul 13.30 WIB.
Tidak hanya itu, keluhan lainnya juga terjadi pada pasal dalam MOU yang dinilai merugikan pihak sekolah.
"Pasal itu melarang sekolah melapor jika terjadi keracunan dan harus diselesaikan secara kekeluargaan. Nah jika dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan masalah besar. Karena itu perlu kita evaluasi bersama," tambahnya.