Perkara Korupsi, Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Pesawaran Tersangka

Selasa 28-10-2025,09:09 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

BANDARLAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan  Dendi Ramadhona mantan bupati pesawaran sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar lebih. Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 23:30 Wib 

Bersama Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga menetapkan tersangka lain yakni, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, serta S.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini serta alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan  DR, SA, ZF, S, dan AL menjadi tersangka," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

BACA JUGA:Sekilas Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara dan Lembaga AR Learning Center

Lanjut dia,  untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung. Jelasnya.

Diketahui, penetapan  kepada para tersangka ini terkait kegiatan proyek SPAM kabupaten pesawaran tahun 2022, yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar 8,2 Miliar.

Dimana sebelumnya penanganan perkara ini dilakukan oleh kejaksaan negeri pesawaran yang kemudian diambil alih oleh Kejari Lampung.(Ek)

Kategori :