KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Di mana Penyusunan Peta Proses Bisnis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disusun dengan tetap fokus untuk kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi dalam Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis bagi OPD yang digelar di OR Setda setempat, pada Selasa 25 November 2025.
Ia mengatakan, bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang efektif dalam pengelolaan dan penganggaran. Oleh karena itu perbaikan berkesinambungan di bidang ketatalaksanaan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
BACA JUGA:8.044 Warga di Metro Dapat BLTS Kesejahteraan Rakyat
"Pembinaan ketatalaksanaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme ASN. Sehingga tidak hanya menata administrasi, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Terlebih diakuinya bahwa, ketatalaksanaan merupakan elemen penting dalam reformasi birokrasi, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya ia berharap kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada OPD. Ini terutama mengenai konsep dan urgensi penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
"Sehingga desain peta proses bisnis, alur kerja dapat tergambar secara sistematis, jelas, terukur, dan terintegrasi," katanya.
BACA JUGA:Rakerwil PKS Lampung 2025: PKS Menjadi Rumah Bersama dan Nyaman untuk Semua
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menjelaskan bahwa Pemkot Metro telah menyelesaikan penyusunan RPJMD 2025–2029. Selain itu, pemkot juga telah menyelesaikan penyusunan rencana strategis seluruh perangkat daerah untuk periode yang sama.
Oleh karena itu, penyusunan peta proses bisnis menjadi bagian krusial yang harus segera dituntaskan. Terlebih regulasi mengenai proses bisnis sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2018.
"Namun Pemerintah Kota Metro baru berhasil menyelesaikan penyusunan proses bisnis pada 2023 berdasarkan RPJMD 2021–2026. Bahkan hingga saat ini masih banyak perangkat daerah yang belum dapat menyelesaikan peta proses bisnis di tingkat masing-masing," paparnya.
Diakuinya bahwa setiap perubahan perencanaan maupun struktur organisasi harus selalu diiringi dengan penyusunan peta proses bisnis. Terlebi penyusunan peta proses ini menjadi landasan dalam bekerja dan tahap berikutnya akan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam pemerintahan.
Oleh karenanya, dalam workshop tersebut peserta dibekali keterampilan menganalisis proses kerja, mengidentifikasi tumpang tindih tugas, dan memastikan setiap aktivitas organisasi mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. (Ria Riski A.P)