BB Sabu Hampir 8 Kilogram Dengan 3 Tersangka, Kejari Lamteng Terima Tahap II Dari Bareskrim Mabes Polri

Kamis 18-12-2025,14:32 WIB
Reporter : Heru Kriswoko
Editor : APL-01

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram.

Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka, yakni:

* Meyka Saputra bin Triyono (36), warga Dusun Adi Mulyo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah;

* Ari Setiawan alias Cilok bin Agus Parwoso (31), warga Kota Metro;

* M. Andri Dwi Saputra bin Isron, yang penanganannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA:Kejari Lampung Tengah Imbau Pemasangan Plang Proyek dan Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Daerah

Selain itu, dua nama lainnya yakni Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik disebut sebagai bagian dari jaringan dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta kuatnya dugaan keterlibatan jaringan terorganisir.

“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk koordinasi penanganan bersama Jaksa Kejaksaan Agung,” ujar Alfa Dera.

Untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum, termasuk jaksa struktural, yaitu:

* Kasi Pidum Wisnu Hamboro

* Kasi PAPBB Desna

* Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP

serta JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Kategori :