"Di meja hearing, masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak memberi izin pendirian perusahaan,"
BACA JUGA:Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Mesuji Persiapkan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025
"UU No. 32 tahun 2009, apabila tidak ada izin, maka ada upaya penghentian aktivitas operasional, pencabutan izin, bahkan tindak pidananya," jelas Toni.
Toni juga menegaskan kepada Satpol PP Lampung Tengah untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
"Kami dari DPRD Lampung Tengah memohon kepada Satpol PP untuk menggunalan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan kinerja yang konkret,"
Pasalnya, lanjut Toni, dia mendengar pengakuan dari perwakilan Satpol PP yang hadir bahwa instansi tersebut sudah sempat melakukan upaya teguran hingga larangan operasional karena terjadi gejolak di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Mesuji Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025
Namun demikian, kata dia, mengingat keluhan yang terus datang dan memanas sampai saat ini membuat Toni kembali menegaskan hal tersebut kepada Satpol PP Lampung Tengah.
"Kata Satpol PP mereka sebelumnya sudah memberhentikan, atau tidak boleh ada operasional lagi, saya meminta betul-betul hal ini dilaksanakan, jangan hanya katanya," ucap Toni.
Lebih lanjut, Toni dan para anggota DPRD Lampung Tengah akan turun ke lokasi untuk meninjau kembali paska diselenggarakannya RDP tersebut.
Disisi lain, kata dia, jajaran Pemkab Lampung Tengah dan dinas terkait yang hadir dalam RDP akan melakukan rapat internal menyikapi problem ini.
BACA JUGA:Rapat Paripurna, DPRD dan Wali Kota Metro Setujui APBD TA 2026
"Seminggu lagi kita akan turun ke lokasi, sembari menunggu hasil rapat internal dari Satpol PP dan dinas terkait terkait kesimpulan sementara dari RDP ini," kata dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah M Husnip mengaku sudah melakukan penindakan sebelumnya dan telah terselesaikan yang dihadiri Forkopimda Terbanggi Besar.
Setelah diselesaikan, kata Husnip, masyarakat kembali melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi I.
"Sebelumnya permasalahan ini sudah diselesaikan. Tapi, kami kaget masyarakat kembali mengeluhkan masalah ini," ujar Husnip, Sabtu (20/12/2025).