Husnip menambahkan bahwasanya ia siap menegakkan peraturan selagi sudah ada ketentuannya. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTPTSP) Lampung Tengah. Disini kami masih menunggu surat dari dinas tersebut terkait perizinan perusahaan itu," ungkapnya.
"Disini kami juga menunggu perintah Bupati Lampung Tengah. Apabila arahannya ditutup, kami akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Pastinya, kalau sudah ketentuan yang jelas kami siap menjalankan perintah untuk menegakkan perda," pungkasnya. (*)