Dua Mantan Kakam Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ADD

Kamis 13-07-2023,08:17 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

"Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan," ungkapnya.

Seperti yang sudah-sudah, tersangka SJ juga melakukan penyimpangan anggaran hingga membuat laporan realisasi anggaran fiktif alias palsu. Ulah SJ diendus oleh BPK RI dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199.

"Selanjutnya, dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipikor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Ia menambahkan kedua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan ADD di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, kini telah diamankan di Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satgas TPPO Polri Tangkap 737 Tersangka Dalam Satu Bulan

Andre menambahkan kedua tersangka akan diancam Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara.

Kategori :