RADARMETRO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan mengenai tunjangan baru yang akan diterima oleh PNS, TNI dan POLRI.
Tunjangan baru yang dimaksud adalah tunjangan lauk pauk yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, nantinya PNS golongan I-IV serta TNI dan POLRI akan menerima tunjangan tersebut setiap bulan.
Peraturan yang dikeluarkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku efektif pada 3 Mei 2023.
Besarnya jumlah tunjangan akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing.
Perhitungan tunjangan untuk PNS dihitung berdasarkan hari kerja efektif, dalam satu bulan maksimal 22 hari.
Sementara untuk TNI dan POLRI dihitung berdasarkan jumlah kalender dalam satu bulan dengan asumsi 30 hari kerja.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Tugu Pena Disorot, DPRD Minta Pemkot Metro Kaji Ulang
Berikut besaran tunjangan lauk pauk yang akan diterima PNS, TNI, dan POLRI dari pemerintah.
Untuk PNS golongan I akan mendapatkan tunjangan lauk pauk Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Sama seperti PNS golongan I, PNS golongan II juga akan mendapatkan tunjangan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Adapun PNS golongan III mendapatkan tunjangan lauk pauk Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
Sedangkan PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Sementara, untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan lauk pauk Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.
Selain pemberian tunjangan baru, Menkeu Sri Mulyani juga telah memberikan isyarat akan adanya kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Namun pengumuman resmi terkait hal tersebut masih akan menunggu sampai Presiden Joko Widodo menyampaikan RAPBN 2024, 16 Agustus mendatang.