Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Sabtu 15-07-2023,07:47 WIB
Reporter : Gus
Editor : Devi Oktaviansyah

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM EKSEPSI

1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018,  yang besarnya adalah:

1. Penggugat (1), Pekerjaan:

a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.

b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.

2. Penggugat (2), Pekerjaan:

a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.

b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.

Kategori :