MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Menolak Provisi Para Penggugat.
DALAM EKSEPSI
1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.
2. Penggugat (2), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.
b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.