“Namun korban berhasil melepaskan pitingan pelaku. Karena merasa terancam lalu korban berteriak, sehingga pelaku lari keluar dari ruko Agen BRILink dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih,” imbuhnya.
Yudi memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada kerugian materil dari BRILink maupun Novy selaku penjaga. Namun, perempuan 19 tahun itu mengalami trauma.
“Kemudian Novy melaporkan hal tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yudi.
Yudi menambahkan kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung
Tersangka HE diancam Pasal 365 KUHP Ayat 1 Jo 53 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih,” tandasnya.