MPR Dibelakang Putusan MA Larangan Nikah Beda Agama, SETARA Institut: Demokrasi Bobrok

Senin 24-07-2023,12:29 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - SETARA Institute menyebut sosok Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto atas keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Surat Edaran (SEMA) nomor 2 tahun 2023 terkait pelarangan hakim mengabulkan pernikahan beda Agama.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Jalan Hanh Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menilai SEMA 2/2023 tidak kompatibel dengan kebhinekaan dan negara Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Tigor Nalpopos melalui siaran pers tertanggal 20 Juli 2023 lalu.

Dalam siaran pers tersebut, LSM dengan slogan "SETARA Institute for Democracy and Peace" menerangkan delapan alasan mereka agar SEMA 2/2023 dicabut oleh MA.

Alasan yang pertama, secara substansi SEMA 2/2023 tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.

"Fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam tersebut," ungkapnya.

Kedua, SETARA Institute menganggap SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.

"Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta," bebernya.

Yang ketiga, SEMA tersebut menegaskan fakta memburuknya situasi demokrasi di Indonesia. SETARA menerangkan demokrasi mengalami defisit dalam lima tahun terakhir yang bukan hanya menimpa cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tapi juga yudikatif.

"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi cum Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," terangnya.

Kemudian, alasan ke empat SETARA Institute meminta MA mencabut SEMA 2/2023 lantaran karena sebagi instrumen peradilan seharusnya memberi kebebasan hakim dalam mengambil keputusan. SEMA tersebut dianggap SETARA Institute mengekang hakim.

"SEMA bukanlah instrumen untuk mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti dalam due process of law yang digelar di persidangan pada masing-masing pengadilan," tuturnya.

BACA JUGA:MA Resmi Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Kelima, SETARA Institute menuturkan kewajiban negara dalam perkawinan antar warga negara bukanlah memberi pembatasan atau restriksi, akan tapi menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara. 

"Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait," imbuhnya.

Kategori :