Kemudian 2 velg motor, dua buah ban motor, dan 1 knalpot racing.
"Motif para tersangka nekat menggelapkan rokok senilai Rp300 juta dari tempat kerjanya, karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko. Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban. Akhirnya para tersangka nekat bersekongkol menggelapkan barang-barang milik bosnya," papar Rohmadi.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, empat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.