RADARMETRO - Lantaran kesal dan sakit hati sering dimarahi bos, empat karyawan toko di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat gelapkan barang dagangan berupa rokok senilai ratusan juta di tempatnya mencari nafkah.
Beruntung aksi jahat empat karyawan itu diketahui pemilik toko dari rekaman CCTV. Kini keempatnya ditangkap polisi dan harus menikmati dinginnya hotel prodeo.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan empat tersangka penggelapan itu.
Kapolsek menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan itu berinisial GG (27), warga Kecamatan Sukoharjo. Lalu WI (25) warga Kecamatan Pringsewu. Kemudian DF (28) warga Kecamatan Gadingrejo. Dan YI (39) warga Kecamatan Pringsewu.
"Keempatnya diamankan di empat lokasi terpisah di wilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada anggota kami," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Selasa (25/7/2023) siang.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban, Rudesta Chandra (48). Warga Kelurahan Pringsewu Timur itu melapor ke Polsek Pringsewu Kota pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan sejumlah karyawannya sendiri.
Menurut korban, kata kapolsek, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 13.15 WIB di Toko "Maju Terus" yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Timur.
BACA JUGA:Polda Lampung Tilang 1.462 Pelanggar Lalulintas Selama Operasi Patuh Krakatau
Modusnya, para tersangka mengambil stok barang berupa rokok, melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko. Kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.
"Aksi nakal empat karyawan ini terbongkar setelah terpergok oleh istri korban. Setelah dicek melalui rekaman CCTV di toko tersebut, ternyata para tersangka sudah sering melakukan hal serupa," terang Rohmadi
Awalnya, kata kapolsek, korban menduga empat karyawannya hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok Sampoerna Mild 5 karton, rokok Surya 1 karton, dan rokok Clasmild 1 karton senilai Rp21 juta.
Namun setelah didalami polisi, ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2021 hingga Juli 2023. Dengan total nilai kerugian cukup fantastis, Rp300 juta.
"Menurut para tersangka, uang haram hasil menjual barang penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, baik roda dua, empat, hingga lahan pertanian," beber AKP Rohmadi.
Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus itu juga menyampaikan, selain membekuk empat tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang itu diduga dibeli dari uang hasil menjual barang penggelapan di toko milik korban. Yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, secarik sertifikat tanah, dan secarik akta jual-beli (AJB) sebidang tanah.