Reformasi hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti peraturan, membangun gedung, atau membuat aplikasi baru. Reformasi harus menyentuh cara berpikir dan perilaku orang-orang yang menjalankan hukum.
Satya dibutuhkan agar hukum tidak dapat diperjualbelikan. Adhi diperlukan agar setiap perkara ditangani secara profesional. Wicaksana memastikan kewenangan digunakan secara adil, terukur, dan manusiawi.
Dalam pemberantasan korupsi, misalnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kerugian negara perlu dipulihkan dan sistem yang membuka peluang korupsi harus diperbaiki.
Menghukum seorang pelaku memang penting. Namun, apabila celah dalam sistem tetap terbuka, persoalan yang sama hanya akan berulang dengan pelaku yang berbeda. Karena itu, penindakan perlu berjalan bersama pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Teknologi juga harus menjadi bagian dari perubahan. Digitalisasi dapat mempercepat pelayanan, memperkuat keterbukaan, dan membantu pengelolaan perkara. Namun, teknologi tidak boleh membuat hukum menjadi dingin dan berjarak.
Di balik setiap data tetap ada manusia. Di balik setiap berkas tetap ada kehidupan.
Pada 2045, Indonesia akan memasuki usia satu abad kemerdekaan. Kita membayangkan Indonesia yang maju secara ekonomi, kuat dalam teknologi, dan memiliki infrastruktur modern.
Namun, Indonesia Emas tidak akan berdiri kokoh tanpa hukum yang dipercaya masyarakat.
RPJPN 2025–2045 menempatkan transformasi tata kelola dan penguatan supremasi hukum sebagai bagian penting menuju negara maju.
Supremasi hukum bukan berarti masyarakat takut kepada aparat. Supremasi hukum berarti warga negara dan pemegang kekuasaan sama-sama tunduk pada aturan.
Kepercayaan terhadap hukum juga tidak dibangun melalui slogan. Kepercayaan lahir dari konsistensi, keterbukaan, dan keberanian memperbaiki kesalahan. Perkara yang sama harus diperlakukan dengan ukuran yang sama. Keputusan harus dapat dijelaskan, kewenangan harus dapat diawasi, dan kritik masyarakat harus tetap memperoleh ruang.
Pesan “Tegarlah sepanjang zaman” menjadi relevan dalam menghadapi perubahan tersebut. Tegar bukan berarti kaku. Tegar berarti tetap berpegang pada nilai, tetapi mampu menyesuaikan cara kerja dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Jaksa menuju Indonesia Emas harus memahami hukum sekaligus mampu membaca perubahan zaman. Ia harus dekat dengan masyarakat tanpa tunduk pada tekanan massa. Ia harus menghormati pimpinan tanpa kehilangan keberanian menyampaikan kebenaran. Ia harus tegas terhadap kejahatan tanpa kehilangan empati.
Ketika Mars Korps Adhyaksa kembali dikumandangkan pada 2 September, hal terpenting bukanlah seberapa lantang lagu itu dinyanyikan, melainkan seberapa jauh nilai-nilainya dijalankan setelah musik berhenti.
Sebab, kehormatan Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan, tetapi oleh cara kewenangan tersebut digunakan untuk menghadirkan keadilan.
Di situlah Satya Adhi Wicaksana menemukan maknanya: setia kepada kebenaran, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan secara bijaksana bagi masyarakat.