RADARMETRO - Seorang laki-laki degan jabatan Supervisor di PT Pinus Merah Abadi, Metro Utara, Kota Metro, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana penjualan produk Nabati senilai lebih dari Rp27 juta.
Tersangka diketahui berinisial FA (37), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap polisi pada Rabu (26/7) lalu.
"Memang benar bawa terangka FA ini kami tangkap karena menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor," ujar Kapolsek Metro Utara, AKP Adrianus Widanarto saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/7/2023).
Adrianus menjelaskan tindak pidana penggelapan uang tersebut terjadi pada akhir Februari 2023.
"Kejadian pada hari Jum'at tanggal 24 Februari 2023 korbannya PT Pinus Merah Abadi," jelasnya.
Di mana tersangka sebagai Supervisor PT Pinus Merah Abadi salah satu tugasnya menyimpan sementara uang hasil penjualan produk.
Foto 2: Tersangka penggelapan dana PT Pinus Merah Abadi berinisial FA (37), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap polisi pada Rabu (26/7/2023).-(MH Naim)-
BACA JUGA:Sebulan Kabur Usai Gadaikan Mobil Teman Sendiri, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Adapun produk yang berhasil dijual sebanyak 30 dus. Jika diuangkan senilai lebih dari Rp27 juta. Namun, hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak PT.
"Tapi dari uang hasil penjualan tersebut oleh tersangka FA tidak dilaporkan atau disetorkan ke kasir PT Pinus Merah Abadi," ungkapnya.
"Sehingga PT Pinus Merah Abadi mengalami kerugian jika di uangkan Rp27.630.829," imbuhnya.
Tidak ada iktikad baik menyerahkan uang tersebut, pihak PT Pinus Merah Abadi melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Metro Utara.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi dapat membekuk FA pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB. FA diamankan kepolisian saat berada di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara mengamankan tersangka di sebuah Pabrik di wilayah Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah," ungkap Kapolsek Metro Utara, AKP Adrianus Widanarto.
Adrianus mengatakan bahwa FA mengakui telah menggelapkan hasil penjualan PT Pinus Merah Abadi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.