Mengawasi Orang Asing Tanpa Menjadi Anti-Asing

Rabu 16-09-2026,14:50 WIB
Reporter : Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.
Editor : APL-01

Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi I (Ideologi ,Politik ,pertahanan dan Keamanan) pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Orang asing datang ke Indonesia dengan beragam kepentingan. Ada yang berwisata, belajar, meneliti, bekerja, berinvestasi, mengikuti seminar, melakukan kegiatan keagamaan, hingga membangun jejaring kebudayaan.

Sebagian besar kehadiran itu tentu membawa manfaat. Pariwisata bergerak, investasi tumbuh, pengetahuan dipertukarkan, dan hubungan antarbangsa menjadi semakin terbuka. Namun, keterbukaan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak selalu sejalan dengan tujuan awal kedatangan.

Di sinilah pengawasan orang asing menemukan relevansinya.

Pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai kecurigaan terhadap setiap warga negara asing. Ia juga bukan bentuk xenofobia atau penolakan terhadap hubungan internasional. Pengawasan merupakan konsekuensi dari kedaulatan: negara berhak mengetahui siapa yang masuk, untuk tujuan apa, melakukan kegiatan apa, dan apakah kegiatannya sesuai dengan hukum Indonesia.

Dalam semangat Asta Cita, keterbukaan ekonomi, penguatan pertahanan dan keamanan, kemandirian bangsa, serta supremasi hukum tidak dapat diletakkan secara terpisah. Indonesia harus tetap ramah terhadap dunia, tetapi tidak boleh lengah terhadap risiko yang datang bersama mobilitas global.

Bukan Sekadar Menghitung Paspor

Masalah pengawasan orang asing sering kali bermula ketika negara berhenti pada data administratif. Nama tercatat, paspor tersimpan, izin tinggal tersedia, dan alamat penjamin diketahui. Akan tetapi, data tersebut belum tentu menjelaskan aktivitas yang sesungguhnya.

Pertanyaan intelijen bukan hanya “berapa orang asing yang berada di suatu wilayah”, tetapi “siapa melakukan apa, di mana, bersama siapa, dengan sumber daya apa, dan untuk kepentingan siapa”.

Visa dan izin tinggal merupakan pintu awal. Pengawasan harus melihat kesesuaian antara izin dengan kegiatan nyata. Seorang yang masuk untuk kegiatan wisata tentu tidak boleh bekerja.

 Peneliti tidak semestinya mengakses lokasi, data, atau mengambil sampel di luar ruang lingkup penelitian yang disetujui. Peserta seminar juga tidak dapat menggunakan kegiatannya untuk membangun jaringan yang bertentangan dengan hukum.

Intelijen bukan ilmu untuk mencurigai semua orang. Intelijen merupakan disiplin untuk mengurangi ketidakpastian bagi pengambil keputusan. Karena itu, pengawasan harus berbasis pada perilaku dan tingkat risiko, bukan semata-mata kewarganegaraan.

Penyalahgunaan izin tinggal, kejahatan siber, perdagangan orang, narkotika, pencucian uang, pekerjaan ilegal, penyelundupan, hingga akses tidak sah terhadap data strategis merupakan contoh risiko yang perlu diantisipasi. Namun, adanya satu indikator tidak serta-merta membuktikan kejahatan. Indikator merupakan tanda awal yang harus diverifikasi melalui analisis, pertukaran informasi, dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Dengan pendekatan tersebut, fungsi deteksi dini dan peringatan dini dapat berjalan tanpa mengorbankan asas praduga tidak bersalah.

Ketika Data Menjadi Kekayaan Baru

Kategori :