Dalam pengawasan orang asing, posisi Kejaksaan bukan mengambil alih kewenangan Imigrasi. Kejaksaan menghadirkan perspektif hukum terhadap informasi yang ditemukan: apakah suatu perbuatan hanya merupakan pelanggaran administratif, atau telah mengandung indikasi tindak pidana.
Kejaksaan juga dapat mengidentifikasi potensi kejahatan yang lebih luas, seperti tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi asing, pencucian uang, penyelundupan, perdagangan orang, kejahatan siber, tindak pidana narkotika, maupun pengambilan data dan sumber daya secara melawan hukum.
Pasal 35 ayat (1) huruf f UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Kewenangan tersebut tentu harus dijalankan secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan sebagai instrumen pengawasan umum terhadap seluruh warga negara asing.
Sementara itu, Pasal 69 Undang-Undang Keimigrasian menjadi dasar pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA yang beranggotakan instansi pemerintah terkait dengan Imigrasi sebagai ketua. Melalui forum inilah informasi keimigrasian, keamanan, ketenagakerjaan, pemerintahan daerah, dan penegakan hukum seharusnya dipertemukan.
Kejaksaan dapat menjembatani temuan awal dengan kebutuhan proses hukum. Akan tetapi, produk intelijen tidak boleh langsung dianggap sebagai alat bukti. Informasi intelijen adalah kompas untuk menentukan arah pendalaman, bukan vonis terhadap seseorang. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus beralih ke mekanisme pro justitia dan memenuhi hukum acara yang berlaku.
Pada tahap penuntutan, jaksa memastikan perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan konstruksi hukum yang tepat. Penegakan hukum terhadap warga negara asing tidak harus selalu diwujudkan melalui tuntutan maksimal, tetapi harus profesional, proporsional, dan memberikan efek pencegahan. Apabila kejahatan menghasilkan keuntungan ekonomi, penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.
TIMPORA Harus Naik Kelas
Nilai TIMPORA tidak seharusnya diukur dari banyaknya rapat koordinasi, tetapi dari kualitas informasi dan tindak lanjut yang dihasilkan.
TIMPORA perlu memiliki gambaran situasi bersama yang memuat identitas, izin, penjamin, lokasi, jenis kegiatan, akses terhadap objek strategis, riwayat kepatuhan, serta indikator risiko. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menentukan prioritas pengawasan dan operasi gabungan.
Pengawasan juga perlu berbasis kegiatan dan momentum. Seminar internasional, penelitian lapangan, konferensi, festival kebudayaan, proyek investasi, serta kegiatan lain yang melibatkan banyak warga negara asing harus dipetakan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan.
Integrasi data lintas lembaga penting dilakukan, tetapi harus memperhatikan dasar hukum, pelindungan data pribadi, pembatasan akses, dan jejak audit. Kecerdasan buatan dapat digunakan untuk menemukan anomali, tetapi keputusan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. Teknologi membantu manusia membaca pola; manusia tetap bertanggung jawab atas keputusan.
TIMPORA juga membutuhkan protokol eskalasi yang jelas. Harus dapat dibedakan kapan suatu temuan cukup diselesaikan melalui tindakan administratif, kapan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan atau lembaga penelitian, dan kapan perlu diamankan sebagai bagian dari proses pidana. Tanpa protokol tersebut, informasi berisiko berhenti sebagai bahan rapat.
Pada saat yang sama, kapasitas aparat perlu terus diperkuat. Pengawasan orang asing hari ini membutuhkan kemampuan bahasa asing, analisis digital, hukum internasional, kejahatan siber, intelijen ekonomi, penelusuran aliran dana, pelindungan data, dan tata kelola penelitian.
Kedaulatan yang Tidak Mudah Panik
Kedaulatan bukan ketakutan terhadap orang asing. Kedaulatan adalah kemampuan negara mengelola keterbukaan berdasarkan kepentingan nasional.
Negara yang kuat bukan negara yang menutup seluruh pintunya. Negara yang kuat adalah negara yang mengetahui siapa yang masuk, memahami kegiatan yang dilakukan, mampu membedakan mitra dari pelaku pelanggaran, dan berani menegakkan hukum secara adil.
Dalam semangat Asta Cita, pengawasan orang asing harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan, ketahanan nasional, dan supremasi hukum. Kerja intelijen harus hadir di hulu melalui deteksi dini, sementara penegakan hukum bekerja secara tegas ketika ditemukan pelanggaran.