Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Kamis 17-09-2026,13:30 WIB
Reporter : Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.
Editor : APL-01

Karena itu, penelusuran aset idealnya tidak selalu menunggu perkara mendekati tahap akhir. Dalam perkara yang berdimensi ekonomi, penyidikan terhadap perbuatan pidana seharusnya dapat berjalan bersamaan dengan penelusuran aliran dana melalui pendekatan parallel financial investigation.

Logikanya sederhana: orangnya tetap berada dalam jangkauan proses hukum, buktinya dipertahankan, dan asetnya diamankan sebelum berpindah.

Namun ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Pencegahan berhubungan dengan pergerakan orang. Pemblokiran dan penyitaan berkaitan dengan aset atau benda. Perampasan menentukan nasib akhir aset berdasarkan mekanisme hukum.

Jika risikonya adalah tersangka meninggalkan proses hukum, instrumen pencegahan dapat digunakan sesuai ketentuan Pasal 141. Jika yang dikhawatirkan adalah perpindahan aset, respons hukum seharusnya diarahkan pada penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau instrumen lain yang tersedia. Jika yang terancam adalah alat bukti, maka tindakan untuk mempertahankan keberadaan dan integritas bukti harus menjadi prioritas.

Dengan pendekatan demikian, penegakan hukum bergerak menuju pola risk-based criminal justice: mengenali terlebih dahulu jenis risikonya, lalu memilih instrumen hukum yang paling tepat dan proporsional.

Tidak semua risiko harus dijawab dengan pencegahan terhadap orang.

Perbandingan hukum dapat memberikan perspektif tambahan. Amerika Serikat, misalnya, mengenal konsep material witness melalui 18 U.S.C. § 3144. Secara garis besar, mekanisme tersebut memungkinkan otoritas yudisial bertindak ketika kesaksian seseorang sangat material dalam suatu proses pidana dan terdapat kondisi yang membuat kehadirannya sulit dijamin hanya melalui pemanggilan biasa.

Tentu Indonesia tidak perlu menyalin mekanisme tersebut secara mentah. Sistem hukum, tradisi peradilan, dan perlindungan konstitusional masing-masing negara berbeda.

Namun terdapat satu gagasan yang menarik untuk dipelajari: hukum tidak semata-mata melihat status seseorang, tetapi juga materialitas keterangannya dan risiko ketidakhadirannya. Yang tidak kalah penting, pembatasan serius terhadap kebebasan seseorang ditempatkan dalam pengawasan yudisial.

Di situlah prinsip judicial scrutiny dan least restrictive means memperoleh relevansinya. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin kuat alasan serta mekanisme pengawasan yang harus menyertainya. Apabila tujuan hukum masih dapat dicapai dengan cara yang lebih ringan, instrumen yang paling sedikit membatasi hak seseorang seharusnya menjadi pilihan.

Dari perspektif pembaruan hukum, hal ini membuka ruang kajian lebih jauh. Apakah hukum acara pidana Indonesia di masa depan memerlukan bentuk jaminan tertentu bagi saksi yang keterangannya sangat material dan memiliki risiko tinggi meninggalkan yurisdiksi?

Misalnya melalui kewajiban melapor, keberadaan penjamin, kepastian jadwal kembali, pembatasan perjalanan tertentu, atau jaminan finansial yang ditetapkan melalui mekanisme pengadilan.

Gagasan semacam itu tentu harus ditempatkan sebagai ius constituendum, bukan dianggap sebagai kewenangan yang telah tersedia dalam hukum positif saat ini.

Kalaupun kelak dikembangkan, batasnya harus tegas. Jaminan kepatuhan tidak boleh disamakan dengan nilai dugaan kerugian negara. Aset yang digunakan sebagai jaminan juga tidak serta-merta berubah menjadi hasil tindak pidana hanya karena seseorang tidak memenuhi kewajibannya.

Garisnya harus jelas: jaminan menjamin kepatuhan terhadap proses hukum, penyitaan mengamankan aset, sedangkan perampasan menentukan nasib hukum aset tersebut.

Kategori :