Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Kamis 17-09-2026,13:30 WIB
Reporter : Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.
Editor : APL-01

Karena itu, cara berpikir penegakan hukum perlu bergerak dari sekadar “mencegah orangnya” menuju “mengelola risikonya”.

Siapa yang berpotensi meninggalkan proses hukum? Bukti apa yang mungkin hilang? Aset apa yang dapat berpindah? Seberapa material posisi seorang saksi? Dan instrumen hukum apa yang paling tepat serta proporsional untuk menjawab masing-masing risiko tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang semakin penting dalam hukum acara pidana modern.

Sebab negara hukum yang kuat bukan negara yang paling mudah membatasi perjalanan seseorang. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menjaga proses hukum tetap efektif, mempertahankan alat bukti, mengejar dan menyelamatkan aset hasil kejahatan, sekaligus menjaga praduga tidak bersalah dan due process of law.

Tentang Penulis

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis dalam perspektif akademis dan praktis mengenai perkembangan hukum acara pidana, pencegahan keluar wilayah Indonesia, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan asset recovery. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan resmi institusi.

Kategori :