RADARMETRO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat kabar menggembirakan, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya menginformasikan aturan terbaru perihal kenaikan pangkat.
Mulai Januari 2024 BKN akan memberlakukan periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode.
Aturan terbaru kenaikan pangkat PNS ini diumumkan pada surat edaran Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023 pada Jumat, 28 Juli 2023.
Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku hanya 2 periode yaitu pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya kini setiap 2 bulan sekali akan ada periode kenaikan pangkat.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka periode kenaikan pangkat PNS akan menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Diminta Waspada Penipuan Modus Care Center Terbaru
"Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," isi petikan siaran pers yang dikutip dari laman resmi bkn.go.id.
Sebagi informasi, periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas ataupun jumlah kenaikan pangkat.
Artinya, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Terbitnya aturan baru ini diharapkan bisa menjadi motivasi lebih pagi para PNS dalam bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Artis Nita Gunawan Masih Single, Tapi Tidak Perawan
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada
https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf.