Temukan 279 Butir Obat Tramadol, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

Selasa 07-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Ria
Editor : Devi

RADARMETRO - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AD (25) warga Yosodadi, Metro Timur. Tersangka diamankan lantaran diduga menjadi pengedar obat psikotropika berjenis tramadol.

Tersangka diamankan di kediamankan  sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (6/3/2023). Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti kejahatan. Diantaranya berupa 27 lempeng obat merek Tramadol HCl 50 mg. Dimana masing-masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merek Tramadol HCl yang berisi 9 butir. Sehingga total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 279 butir Tramadol HCI.

Kasatres Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar, mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga tersangka merupakan pengedar obat jenis Tramadol HCI 50 mg tanpa izin edar. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro, Polda Lampung segera menuju lokasi tersebut. "AD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia mengedarkan tramadol," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian, dan rumah terduga tersangka. Benar saja, polisi menemukan 27 lempeng obat merek Tramadol HCl 50 mg.

"Masing masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merek Tramadol HCl yang berisi 9 butir. Sehingga total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 279 butir Tramadol HCI," bebernya. 

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Yakni tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Saat ini terduga pelaku di amankan di Polres Metro, Polda Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. 

Kategori :