Pemkot Metro Keluarkan Maklumat Berlakukan Penggunaan e-Surat

Selasa 01-08-2023,13:21 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah
Pemkot Metro Keluarkan Maklumat  Berlakukan Penggunaan e-Surat

RADARMETRO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan Aplikasi Persuratan Elektronik (e-Surat).

Ini menyusul dikeluarkannya maklumat melalui surat pemberitahuan elektronik Walikota Metro. Surat bernomor : 800/E021-23363/D.13/03/2023 berisi tentang Penerapan E-Surat pada Aplikasi Portal PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. 

Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi mengatakan, penggunaan e-Surat tersebut telah diberlakukan sejak 24 Juli 2023 lalu. Karenanya seluruh OPD hingga ke kelurahan diminta agar menerapkan e-Surat. 

"Kita sudah buat Surat Walikota ya berlaku mulai efektif tanggal 24 Juli kemarin. Jadi untuk seluruh OPD sampai dengan di tingkat kelurahan  kita arahkan semuanya untuk menggunakan aplikasi di portal PNS yaitu e-Surat," terangnya, Selasa (1/8/2023). 

Ia menjelaskan, beberapa surat biasa bisa menggunakan e-Surat. Ini seperti nota dinas, surat perintah tugas, dan surat undangan. 

"Jadi semuanya sudah kita gerakkan, sesuai dengan perintah Pak Wali, semuanya agar bisa mengimplementasikan aplikasi e-Surat ke seluruh OPD. Ya ini untuk pembuatan surat biasa seperti surat undangan, surat perintah kemudian pembuatan nota dinas," jelasnya. 

Menurutnya, dengan menggunakan e-Surat tersebut maka seluruh pejabat dapat langsung mengakses surat tersebut. Seperti membaca hingga menandatangani surat tersebut. 

"Artinya surat yang ditandatangani oleh Walikota, Wakil, sekda sampai dengan jajaran bawah hingga kelurahan sudah harus menggunakan itu. Karena memang semuanya sudah kita buatkan tanda tangan elektronik," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tiga Ruko KUD Desa Trimodadi Ludes Terbakar

Diakuinya, dalam penerapan e-Surat tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Karenanya seluruh surat yang keluar wajib menggunakan e-Surat. 

"Tandatangan ini sudah terdaftar semua di BSSN, karena kita bekerjasama dengan BSSN. Jadi semuanya sudah kita fasilitasi untuk bisa menggunakan e-Surat tersebut. Surat yang sifatnya keluar bisa menggunakan e-Surat," paparnya. 

Ia menambahkan, dengan menggunakan e-Surat akan mempermudah mengakses surat. Kemudian lebih efisien dalam segi waktu karena dapat diakses melalui smartphon. 

"Yang pertama dia lebih cepat, lebih efisien dari sisi waktu. Karena itu kan sudah ada di dalam smartphon kita masing-masing. Karena kita kan basisnya android. Konsep surat itu ada di HP kita, jadi kita dimana pun bisa memproses surat itu. Bisa membawa dan bisa menandatangani surat itu," ujarnya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan menggunakan e-Surat tersebut maka pihaknya tidak perlu mencari-cari pejabat tersebut. Terlebih beberapa pejabat terkadang tidak berada di kantor. 

"Jadi kita gak perlu mau nyari-nyari kan pejabat itu. Kan kadang-kadang pas keluar, ada acara, pas ada dinas luar,  nah kan sering kalau pakai biasa itu kan pasti terhambat. Bisa berhari-hari  surat itu ada di meja," lanjutnya. 

Kategori :