RADARMETRO- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama pemkab setempat batal dilaksanakan
Lantaran tidak memenuhi syarat administratif tata tertib dewan.Di mana sebanyak 22 dari total 30 anggota DPRD tidak hadir.
Padahal rapat paripurna tersebut, akan membahas dua agenda penting.
Pertama, agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2023.
Agenda kedua, Kebijakan Umum Anggaran Umum (KUA) Prioritas Plafon APBD Tahun 2024.
Menurut Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tuba Barat, Ahmad Basri, sebagai catatan total jumlah Anggota DPRD Kabupatan Tuba Barat adalah 30 orang.
Namun hanya delapan orang yang hadir dalam paripurna DPRD tersebut,
”sungguh miris,” kata Ahmad Basri, Senin (31/7/2023).
”Dengan demikian tentunya tidak memiliki keabsahan jika sidang paripurna diteruskan dan wajib ditunda. Tidak lebih dari satu minggu ke depan, Sekretariat Dewan harus menjadwalkan ulang agenda paripurna yang tertunda,” ujar Basri.
BACA JUGA:22 Anggota DPRD Tubaba Tak Hadiri Paripurna, Mengapa?
Dilihat dari agenda rapat paripurna DPRD Tuba Barat bersama Pj. Bupati M. Firsada yang tertunda memang sangat penting. Namun paripurna yang tertunda ini akan dijadwal kembali oleh DPRD.
"Kita berharap agenda ulang rapat paripurna DPRD bersama Pj. Bupati M. Firsada yang diproyeksikan dalam waktu dekat ini dapat berjalan seperti biasa.
Sebab ini menyangkut masalah ’napas’ APBD yang menjadi ’urat nadi’ arah kebijakan pembangunan masa depan Kabupaten Tuba Barat,” Ahmad Basri berharap.
Dia berandai, dalam rapat paripurna yang akan dijadwal ulang kembali, akhirnya mengalami jalan buntu atau kegagalan karena ketidakhadiran para anggota dewan, pastinya akan menimbulkan persepsi publik.
Bisa jadi menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara DPRD dengan Pemkab Tuba Barat. Dalam hal ini Pj. Bupati M. Firsada.