"Jadi rapat tadi itu bisa diterbitkan dengan catatan-catatan dari OPD terkait yang harus dipenuhi. Ini termasuk sheet plannya supaya tidak berdekatan dengan sepadan sungai dan tidak mencemari lingkungan.
Kemudian ada akses kendaraan masuk dan lain-lain yang harus dipenuhi," paparnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya forum sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada pengembang untuk mengurus perizinan pembangunan. Namun ada beberapa hal dalam rencana pembangunan perumahan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Metro Keluarkan Maklumat Berlakukan Penggunaan e-Surat
"Untuk pembangunan properti di Kota Metro ada yang menggunakan lahan persawahan ada pula yang lahan pekarangan.
Tapi sudah dipastikan oleh Dinas Pertanian pembangunan properti perumahan di Metro tidak melanggar LP2B," ungkapnya.