RADARMETRO - Menanggapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa yang didirikan bangunan Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung segera panggil semua pihak.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tubaba Busroni didampingi Ketua Komisi II Sudirwan saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait pada pekan depan atau sebelum hari raya Idul Fitri.
"Nanti, setelah kita tinjau barulah kita bisa memberikan keputusan atau dorongan. Artinya terkait pembayaran ganti rugi tersebut, nantinya DPRD Tubaba akan menganggarkan apabila memang sudah haknya warga, karena harus kita kembalikan," kata Sudirwan.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Tuding Putusan MA Salah Administrasi
Lanjut dia, hingga hari ini pihak DPRD Tubaba belum menerima laporan baik dari pihak warga maupun dari dinas terkait persengketaan tersebut.
"Nanti kami panggil dulu Dinas Pendidikan atau instansi terkait, kita pelajari dulu itu. Sebab, terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, minimal DPRD juga harus memiliki salinan berkas putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," imbuhnya.