Viral Gaji Ahok, DPR RI ’Panas’, Begini Klarifikasi Pertamina

Minggu 06-08-2023,17:07 WIB
Reporter : Albertus Yogi
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Netizen +62 belakangan ini sangat gencar soroti gaji Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sampai-sampai Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pun ikut ’panas’ melihat angka honorarium mantan Gubernur DKI Jakarta itu.  

Baru-baru ini, melansir Kompas.com, akhirnya PT Pertamina (Persero) angkat bicara dan mencoba meluruskan kabar viral itu.

Ahok sendiri diketahui bakal tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama, menggantikan Nicke Widyawati. 

Adapun kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina setelah Wakil Menteri BUMN II, Rosan Roeslani, ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa (25/7/2023) lalu.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023. 

Dalam isu yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp8,3 miliar atau sebesar Rp99,6 miliar dalam satu tahun.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso  menjelaskan,

Besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

BACA JUGA:Gaji Ahok di Pertamina Rp8,3 Miliar/Bulan, Anggota DPR RI ”Memanas”

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan.

Hal itu tidak benar," bantah Fajar dalam keterangan, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan. 

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. 

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021. 

Kategori :