Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014,
Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.
Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan, di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.
BACA JUGA:Masya Allah, Gempa Bumi 6,1 SR Kembali Guncang Aceh
"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor. Salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.