Untuk proses penyidikan, ES akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun,” tandas kapolsek.
Untuk proses penyidikan, ES akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun,” tandas kapolsek.