Dua Tahun Buron dan Lari ke Jawa, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sukoharjo

Senin 07-08-2023,14:49 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

Untuk proses penyidikan, ES akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun,” tandas kapolsek.

Kategori :