Anda Warga Desa Jojog? Catat Ini Jadwal Lomba Semarak HUT ke-78 RI

Rabu 09-08-2023,04:15 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

Panji merah-putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Lantas, bagaimana jika ada warga yang benar-benar tidak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera,

Pemerintah daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu membeli. 

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah-putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari. Tepatnya setelah matahari terbit. 

Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati. Harus diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh sampai menyentuh tanah. 

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal dimensi bendera juga harus diperhatikan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang, dengan rasio tinggi 2 berbanding lebar 3.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan Nafkahi Venna Melinda Rp 60 juta/bulan, Ferry Irawan Cuma Sanggup Kasih 200.000

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

Kategori :