Setelah Menang Kasasi Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi

Rabu 09-08-2023,09:27 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Mahkamah Agung (MA) melalui sidang kasasi, Selasa (8/8/2023) kemarin telah memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para terdakwa itu di antaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan sidang Pengadilan Tinggi (PT)

DKI Jakarta kini mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup setelah putuasn kasasi MA menganulir vonis hukuman mati tersebut.

Pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup

Memberi peluang Sambo untuk bisa mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

"Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris Tampubolon dalam keterangan tertulisnya dilansir Tempo, Selasa (8/8/2023).

Dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Namun, Boris mengatakan dalam penjelasan Pasal 10 ayat 4 UU itu disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

BACA JUGA:Tak Hanya Vonis Ferdy Sambo, MA Ternyata Pangkas Vonis Semua Terdakwa

Dan, apabila merujuk pada Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 dikatakan dalam ayat 1 bahwa narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik,

Dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

"Kemudian, pada ayat 2 perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) tersebut.

Boris melanjutkan, pada ayat 3 Kepres tersebut menyebutkan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, ayat 4 menyebut ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Kategori :