“Artinya bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi,” kata Boris.
Peluang remisi ini dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Namun Boris menegaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.
“Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin. Bisa diterima bisa juga ditolak,” kata Boris.
BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Begini Respons Keluarga Mendiang Yosua
Boris menjelaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Ferdy Sambo berhak atas hak remisi, sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara.