Suami dan Istri 'Siri' Kompak Edarkan Sabu di Metro

Kamis 10-08-2023,13:41 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 5,75 gram dari seorang pengedar di wilayah Bandar Lampung yang selanjutnya akan diedarkan ke Kota Metro dan sekitarnya.

Selain itu, baik YA maupun FA mengakui bahwa menjalin hubungan asmara, di mana keduanya telah melangsungkan pernikahan siri.


Foto 3 : Barang bukti sabu-sabu seberat 5,55 gram dan perlengkapan jual beli hingga alat hisap sabu alias bong.-(MH Naim)-

"Yang bersangkutan (FA) merupakan istri siri dari YA," ungkapnya.

Selain itu, Hendra menyebut kedua pasangan itu merupakan residivis perkara narkoba.

Ironisnya, FA dan YA sama-sama pernah ditangkap dua kali oleh kepolisian Kota Metro dan Bandar Lampung.

"Pernah tertangkap sekali di Metro dan sekali di Bandar Lampung," tandasnya.

Kini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terancam pasal 114 atau Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:BPT Marga Asri dan Mekar Asri Dilantik

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya.

Kategori :