Kejari Pringsewu Musnahkan 60 Barbuk Tipidum

Kamis 10-08-2023,17:43 WIB
Reporter : Albertus Yogi
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Sebagai bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah incracht (berkekuatan hukum tetap), Kamis (10/8/2023) 

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor kejari setempat. 

Ade menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut meliputi 60 perkara tindak pidana umum.

Mulai dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, dan narkotika yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Agustus 2023.

"Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.

BACA JUGA:Syukuran Laut Teluk Semaka 2023 di Tanggamus Spektakuler

Tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan

Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” jelas Ade dalam sambutannya. 

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis barang. Mulai dari kartu remi, buku rekapan judi, pakaian, senjata tajam, handphone, dan timbangan digital.

Lalu narkotika jenis sabu dengan berat 23,27 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 41,9 gram, pil tramadol sebanyak 10 butir, dan hexymer sebanyak 1.295 butir.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada, melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran,” ujar kajari.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wakapolres Pringsewu, Kepala Balai Pemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan,

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, serta para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu.

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-117 Desa Bojong Barat

“Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kami,” pungkasnya.

Kategori :