RADARMETRO- Satu dari tiga anggota komplotan pencuri mobil yang beraksi bulan Juli 2023 lalu.
Pelaku bernama Ricky Saputra (30) warga jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Metro pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 saat berada diseputar pasar Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulityo Nugroho, menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Kantor PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA Cabang Metro, Jalan Patimura No. 19, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pelaku dan dua rekannya melakukan tindakan pencurian.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 4 Agustus 2023, diperoleh informasi bahwa mobil yang dicuri para pelaku berada di sebuah showroom di wilayah Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari keterangan pemilik showroom diketahui mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2075 BON tersebut dibeli dari dari seorang pria lengkap dengan dokumen seperti BPKB, STNK serta kunci mobil.
Transaksi dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening pelaku.
Foto: Barang Bukti Kejahatan--
BACA JUGA:LPPM UM Metro Perkenalkan Produk Unggulan: Pupuk Cair Organik PUMAKKAL
Penyidik dari Polres Metro kemudian mendalami informasi tersebut hingga petunjuk mengarah ke pelaku yang keberadaannya terdeteksi di sekitar pasar Sidomulyo, Lampung Selatan.
Setelah berhasil ditangkap pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya yakni NIZ dan OD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak pintu gerbang dengan merusak gembok dan pintu ruangan kantor.
Mereka mengambil 1 unit DVR CCTV merk Hikvision, 1 unit TV berwarna merk Coca 43 inci, membuka brankas dan mengambil 2 kunci R4 dan 7 BPKB.
Selanjutnya, pelaku juga mengambil 1 unit mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci kontak mobil Daihatsu Sigra tahun 2017 yang terparkir di dalam gudang.
Atas pencurian kendaraan, barang dan sejumlah dokumen berupa surat-surat kendaraan itu kerugian yang diderita korban, Heri Sutrisno selaku perwakilan PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA, diperkirakan mencapai Rp 155.500.000.
BACA JUGA:Siap Tingkatkan Kompetensi Pendidik, LPPM UM Metro Lakukan Pengenalan RPL kepada BGP Lampung