RADARMETRO - Dua orang pengangguran berinisial BD (43) dan MF (47) asal Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.
Tidak hanya sekali, mereka mengaku telah melancarkan dua aksi pencurian di wilayah Pringsewu, Lampung.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani kurungan di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.
"Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/8/2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan turut menerangkan kedua tersangka diamankan di tempat berbeda pada Sabtu (12/8) malam.
BACA JUGA:Breaking News! Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi, Sita Senjata Api dan Ratusan Amunisi
"Tersangka BD diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pada pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka MF ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian," ungkapnya.
Penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan polisi adanya tindak pencurian yang menyasar sebuah rumah di Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Pelaku melancarkan aksi di Pekon Sukoyoso pada Minggu (13/8) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Dari sebuah rumah warga, para pelaku berhasil menggasak sebuah unit kendaraan roda dua dan tabung gas berukuran 3 kilogram.
"Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir diruang belakang, dan tabung gas Elpiji dari ruang dapur," bebernya.
Korban yang mengetahui rumahnya dijarah orang langsung melapor kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dari peristiwa itu polisi meringkus pelaku BD dan MF.
Saat diperiksa oleh kepolisian, keduanya mengaku terpaksa melakukan tindak pidana pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu dilakukan guna menyambung hidup mereka sehari-hari.
BACA JUGA:Konvoi Remaja Menentang Sajam Viral di Pringsewu
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.