-Fotocopy KTP Elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
- Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
- Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
- Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
- Nasabah mengisi form pengajuan
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Survei oleh petugas dari Pegadaian
-Melakukan tanda tangan akad
- Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR
- Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Jika anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir pengajuan, anda bisa meminta bantuan dan penjelasan pada pegawai Pegadaian agar proses pengajuan yang anda lakukan tidak mengalami kesalahan.
BACA JUGA:Usai Upacara Bendera Banyak Sampah di Hutan Kota Tejosari, Pelaku Bisa Dipidana