"Kalau sekarang ini kan sosialisasi ya, nah sosisalisasi itu kan ranahnya tipis antara kampanye. Kalau misalnya dia mengganggu ketertiban kota, estetika kota dan kebersihan kota, pemerintah punya hak juga melakukan penertiban. Contohnya seperti pemasangan pamlet di pohon penghijauan," tukasnya.
KPU Ingatkan Parpol Soal Larangan Kampanye
Senin 21-08-2023,16:10 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :