"Kalau sekarang ini kan sosialisasi ya, nah sosisalisasi itu kan ranahnya tipis antara kampanye. Kalau misalnya dia mengganggu ketertiban kota, estetika kota dan kebersihan kota, pemerintah punya hak juga melakukan penertiban. Contohnya seperti pemasangan pamlet di pohon penghijauan," tukasnya.
KPU Ingatkan Parpol Soal Larangan Kampanye
Senin 21-08-2023,16:10 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #sosialisasi
#penghijauan
#pemilu 2024
#pemerintah
#pawai kirab
#parpol
#pamlet
#masyarakat
#legislatif
#lampung
#kpu
#kota metro
#ketertiban
#keindahan
#kebersihan
#dprd
#dct
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Kamis 03-07-2025,21:03 WIB
Rolling 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Walikota Metro!
Kamis 03-07-2025,20:59 WIB
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!
Kamis 03-07-2025,14:37 WIB
Pendamping PKH Kota Metro Dorong Graduasi Mandiri Melalui Program PPSE: Eva Damayanti Sukses Budidaya Lele
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB
Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Terkini
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB