BACA JUGA:Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Selain guru, berikut urutan teratas berturut turut yang terjerat pinjol online setelah guru yakni 42 persen, korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, pangkas rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen.