Dinilai Tidak Efektif, Diskominfo Bakal Tertibkan Ratusan Website milik OPD

Selasa 22-08-2023,13:31 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro bakal menertiban ratusan website milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penertiban dilakukan mengingat website yang ada dinilai tidak efektif dan kurang bermanfaat.

Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi dikonfirmasi awak media, Selasa (22/8/2023). Ia mengatakan, rencana penertiban website tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan layanan aplikasi online terintegrasi. 

"Aplikasi yang tersebar di Kota Metro ini ada 121, baik yang berbasis web ataupun yang berbasis Android. Dan itu memang tidak semuanya berjalan maksimal," kata dia. 

Karenanya pihaknya telah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Integrasi Layanan Aplikasi. Saat ini, kata dia, Perwali tersebut tengah dievaluasi oleh Pemrov Lampung. 

"Kita kemarin sudah menggagas dan membuat perwali integrasi layanan aplikasi. Saat ini perwalinya sudah kita ajukan ke provinsi untuk difasilitasi dan dievaluasi. Harapannya nanti setelah dievaluasi bisa ditetapkan oleh Pak Wali dan akan kita terapkan," ungkapnya. 

Ia berharap dengan penertiban website tersebut jangan sampai nantinya ada OPD yang membuat aplikasi secara tumpang tindih. Kemudian tidak terlalu bermanfaat, tapi dibuat atau bahkan sudah ada tapi dibuat juga. 

"Jadi nanti akan diatur di situ, OPD yang membuat aplikasi harus ada rekomendasi dari Kominfo. Tujuannya agar kita dapat melihat dulu pemanfaatan aplikasi itu sejauh mana," jelasnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 E-Wallet Indonesia yang Bisa Dijadikan Pilihan, Transaksi Jadi Lebih Mudah

Lebih lanjut, Subehi mengungkapkan bahwa pengaturan pembuatan aplikasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan aplikasi yang dibuat  memenuhi standar keamanannya. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh tim di Diskominfo. 

"Kita harapkan nantinya aplikasi ini akan saling terhubung. Contohnya aplikasi yang kita punya saat ini portal PNS itu bisa terhubung dengan data BKD, dengan BSSN. Tujuannya ketika aplikasi itu saling terhubung, maka bisa saling mensuport dan bermanfaat," paparnya. 

Tidak hanya itu, lanjut, dengan sistem yang terintegrasi tersebut nantinya  tidak terlalu banyak menghafalkan password maupun user ID. Sehingga pihaknya mengedepankan satu aplikasi bisa banyak manfaat.

"Jadi tidak perlu banyak aplikasi, tapi kalau bisa satu aplikasi itu manfaatnya banyak. Supaya jangan sampai terlalu banyak aplikasi yang membuat masyarakat maupun penggunanya bingung," lanjutnya. 

Meski demikian pihaknua hingga kini masih menunggu Perwali tersebut selesai dievaluasi. Nantinya setelah evaluasi tersebut rampung pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD untuk memeriksa masing-masing aplikasi. 

"Kita menunggu aturannya dulu, perwalinya ini kan sudah jalan dan kita berharap akan diproses. Kita Kominfo akan memanggil semua kawan-kawan OPD untuk pemeriksaan aplikasinya," katanya. 

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan aplikasi tersebut nantinya akan diketahui mana aplikasi yang masih bisa digunakan atau tidak. Jika nantinya dinilai kurang bermanfaat maka aplikasi tersebut akan dihapus. 

Kategori :