Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lamtim Ditembak Polisi

Minggu 27-08-2023,13:21 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO- Satu orang anggota komplotan pencuri sapi yang melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Lampung Timur berharsil ditangkap petugas.

Dalam pres rilis di Mapolres Lampung Timur Sabtu (26/8/2023), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MF (35) dan merupakan warga Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa 22 Agustus 2023," ujar Rizal.

Kapolres menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku MF tidak sendirian, dia ditemani oleh satu orang rekannya yang kini masih diburu petugas.

Modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara masuk ke dalam kandang yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur satu ekor sapi betina yang ditaksir seharga 11 juta rupiah. Korban baru menyadari sapi miliknya hilang saat mengecek keadaan sapinya di pagi hari.

"Korban mengetahui sapinya hilang pukul 06.00 WIB saat bangun tidur dan sempat dilakukan pencarian oleh warga kemudian korban melapor ke Polsek Sekampung," terangnya.

BACA JUGA:Ancaman ISPA di Jalanan Berdebu Kota Metro

Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur langsung  bertindak cepat melakukan penyelidikan dan dalam tempo 2x24 jam peristiwa pencurian sapi tersebut berhasil diungkap petugas.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Gunung Sugih, Lampung Tengah dan saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan," ujar Kapolres.

Kapolres juga menerangkan bahwa komplotan pelaku ini sudah sering kali beraksi diwilayah hukum Polres Lampung Timur dan cukup meresahkan warga khususnya peternak sapi disana.

"Berdasarkan data yang berhasil kita kumpulkan, pelaku bersama satu rekannya yang masih DPO telah melakukan sebanyak 4 kali di Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Pekalongan, Kecamatan Batanghari Nuban, dan Kecamatan Sekampung," ujarnya.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi serta 1 unit mobil merk Suzuki APV yang digunakan pelaku untuk membawa hewan hasil curiannya.

BACA JUGA:PDIP Godok Lima Nama Kandidat Terkuat Sebagai Calon Wakil Ganjar Pranowo

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku MF akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :